Sabtu, 26 Mei 2012

Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009


Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
·         Melindungi wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
·         Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia
·         Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
·         Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
·         Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
·         Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
·         Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
·         Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
·         Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
·         Mengantisipasi isu lingkungan global
Perlindungan dan pengelolaan hukum meliputi:
§  Perencanaan
§  Pemanfaatan
§  Pengendalian
§  Pemeliharaan
§  Pengawasan
§  Penegakan hukum
Pengawasan dan penegakan hukum
Pengawasan
1.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3.   Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional
4.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
5.   Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6.   Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang:
      a.  melakukan pemantauan
      b.  meminta keterangan
c.  membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang
diperlukan
d. memasuki tempat tertentu
e.  memotret
f.  membuat rekaman audio visual
g. mengambil sampel
h. memeriksa peralatan
i.  memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau
j.  menghentikan pelanggaran tertentu.
7.   Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan    koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil
8.   Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.
9.   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah

Penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
v  Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
v  Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
v  Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana.
      Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengankewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarianfungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasimerupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjatapamungkas (ultimum remedium)
            Ini berarti bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidupbaru dapat dimulai apabila : Aparat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi administrasi dantelah menindak pelanggar degan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tesebut, namun ternyatatidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi, atau antara perusahaan yang melakukanpelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudahdiupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif di luar pengadilan dalam bentukmusyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu,dan atau litigasi melalui pengadilan pedata, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapatdigunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup
Kewenangan pemerintah untuk mengatur merupakan suatu hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dari sisi Hukum Administrasi Negara, kewenangan ini di sebut dengan kewenagan atribusi(Atributive bevoeghdheid), yaitu kewenangan yang melekat pada badan-badan pemerintah yangdiperoleh dari Udang-Undang. Sehingga badan-badan pemerintah tersebut dengan demikian memiliikewenangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997.Dengan demikian, badan-badan pemerintah yang berwenang meiliki legitimasi (kewenanganbertindak dalam pengertian politik) untuk menjalankan kewenangan hukumnya. Karena masalahlegitimasi adalah persoalan kewenangan yaitu kewenangan menerapkan sanksi seperti pengawasandan pemberian sanksi yang merupakan suatu tugas pemerintah seperti yang diamanatkan olehundang-undang. Dalam hal pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus olehpemerintah.Sanksi administrasi merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang dapat dilimpahkan kepadaPemerintah Kabupaten / Kota, hal ini dapat tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadappenanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinyapelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukantindakan penyelamatan, penanggulangan, dan / atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawabusaha dan /atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikotamadya/ kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.Pihak ke-tiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yangberwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2).Peksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didahulukan dengan suratperintah dari pejabat berwenang.Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihansebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diganti dengan pembayaran uang tertentu.Kemampuan daya dukung lingkungan hidup terdapat beban pencemaran mempunyai keterbatasan.Apabila kondisi ini dibiarkan akan berdampak terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itupenegakan hukum adminitrasi oleh lembaga pemerintah harus dilaksanakan.Sanksi-sanksi hukum adminitrasi yang khas Manusia adalah sebagian dari ekosistem, manusia adalah pengelola pula dari sistem tersebut.Kerusakan lingkungan adalah pengaruh sampingan dari tindakan manusia untuk mencapai suatutujuan yang mempunyai konsekuensi terhadap lingkungan. Pencemaran lingkungan adalah akibatdari ambiguitas tindakan manusia. Kewajiban pengusaha untuk melakukan pengendalianpencemaran lingkungan hidup adalah salah satu syarat dalam pemberian izin usaha maka pengusahadapat dimintakan pertanggungjawaban jika dia lalai dalam menjalankan kewajibannya.Teerdapat beberapa sanksi khas yang terkadang digunakan pemerintah dalam penegakan hokumlingkungan, diantaranya Bestuursdwang. Bestuursdwang (paksaan pemerintahan) diuraikan sebagaitindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang olehsuatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan olehpara warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi). Penarikan kembali suatu keputusan yangmenguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal initidak termasuk apabila keputusan(ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu danmenurut sifanya "dapat diakhiri" atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala)

Ada Beberapa Faktor Penghambat Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
1. Kurangnya Sosialiasi Kepada Masyarakat Terkait Hukum Lingkungan
Jelas, penegakan hukum lingkungan ini pun jauh lebih rumit dari pada delik lain, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya hukum lingkungan menempati titik silang berbagai pendapat hukum klasik. Proses penegakan hukum administratif akan lain dari pada proses penegakan hukum perdata maupuan hukum pidana. Menurut Hamzah (2005:51) pada umumnya masalah dimulai pada satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Dari titik perangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya pelanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan. Tujuan tempat pelapor kepada Bapedal LSM atau organisasi lingkungan hidup jika ingin memilih jalan perdata terutama tuntutan perbuatan melanggar hukum dapat melakukan gugatan sendiri kepada hakim perdata atas nama masyarakat (algemen belang, maatschappelijk belang). Jika mereka kurang mampu memikul biaya perkara, berdasarkan Pasal 25 Keppres Nomor 55 tahun 1991, dapat meneruskan kepada jaksa yang akan menggugat perdata atas nama kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Di kejaksaan terdapat bidang khusus untuk ini, yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Hamzah, 2005:51).Disamping itu, jika anggota masyarakat, korban, LSM, organisasi lingkungan hidup, bahkan siapa saja dapat membuat laporan pidana kepada polisi. Siapa pun juga mengetahui terjadinya kejahatan wajib melapor kepada penyidik. Dari kepolisian dapat diminta petunjuk jaksa secara teknis yuridis. Jalur ini jelas hukum pidana. Akan tetapi, jaksa masih dapat menyelesaikan berdasarkan azas oportunitas, baik dengan syarat maupun tanpa syarat. Jika semua jalur akan ditempuh berhubung pelanggaran telah demikian serius dan menyinggung semua dimensi, misalnya melanggar syarat-syarat suatu izin menimbulkan kerugian finansial kepada orang atau masyarakat, lagi pula ia seorang residiv bahkan telah menimbulkan korban luka atau mati, penegak hukum dan yang berkepentingan melakukan tugasnya. Agar sanksi yang dijatuhkan tidak tumpang tindih misalnya denda (berdasarkan sanksi administratif dan pidana) maka penegak hukum perlu bermusyawarah sehingga tindakan yang dilakukan masing-masing terkoordinasi dengan baik.
2. Kendala Dalam Pembuktian
Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga dampak negatif (misalnya terjadinya pencemaran). Produsen tidak memasukkan eksternalitas sebagai unsur biaya dalam kegiatannya, sehingga pihak lain yang dirugikan. Hal ini akan merupakan kendala pada era tinggal landas, karena kondisi ini berkaitan dengan perlindungan terhadap hak untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat. Masalah pencemaran ini jika tidak ditanggulangi akan mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Di sepanjang Kali Surabaya terdapat sekitar 70 industri yang punya andil membuang limbah ke badan sungai tersebut. Permasalahan ini menjadi semakin mendapat perhatian dengan dibangunnya instalasi Pengelolaan Air Minum (PAM) di wilayah Karang Pilang yang merupakan proyek peningkatan kapasitas pengelolaan air minum untuk mencukupi kebutuhan air minum di Surabaya atas bantuan Bank Dunia. Pada tahun1988, dua diantara 70 perusahan/industri yang diduga memberikan kontribusi pencemaran terhadap Kali Surabaya diajukan ke pengadilan. Kedua perusahaan ini adalah PT Sidomakmur yang memproduksi Tahu dan PT Sidomulyo sebagai perusahaan peternakan babi. Limbah dari kedua perusahaan ini dialirkan ke kali Surabaya, dan diperkirakan telah menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Untuk dapat membuktikan bahwa suatu perbuatan telah menimbulkan pencemaran perlu penyidikan, penyidikan ini dilakukan oleh aparat POLRI. Untuk itu di samping diperlukan kemampuan dan keuletan setiap petugas, juga diperlukan suatu model yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu perbuatan telah memenuhi unsur pasal (Pasal 22 UU No. 4 Tahun 1982), seperti halnya dengan kasus Kali Surabaya. Polisi (penyidik) dalam penyidikan berkesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran karena kesengajaan, sehingga perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoardjo, tetapi hakim memutuskan bahwa tidak terjadi pencemaran. Sedangkan pada tingkat Mahkamah Agung menilai bahwa Hakim Pengadilan Negeri Sidoardjo salah menerapkan hukum, selanjutnya MA memutuskan bahwa perbuatan tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan mencemari lingkungan hidup karena kelalaian. Perbedaan ini menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan kompleks, rumit dalam segi pembuktian dan penerapan pasal, serta subyektifitas pengambil keputusan cukup tinggi, sehingga perlu suatu media untuk menyederhanakan, memudahkan dan meminimisasi unsur subyektifitas.
3. Infrastruktur Penegakan Hukum
Kesulitan utama yang kerap dinyatakan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum dalam mengatasi pembakaran hutan adalah minimnya aparat pemantau, atau minimnya alat bukti. Dalam hal tertangkap tangan maka yang dijerat adalah para operator yang notabene adalah pekerja harian. Perusahaan selalu dapat lepas dari jeratan hukum. Kompleksitas masalah pembakaran hutan bukan tanpa jalan keluar. Negara harusnya memiliki power untuk mencabut izin operasi atau konsesi atas perusahaan yang di kawasannya terdapat titik api. Hanya ada dua kemungkinan jika terjadi kebakaran di dalam satu konsesi kehutnan atau perkebunan, yaitu mereka sengaja membakar atau mereka tidak serius menjaga kawsannya agar bebas dari kebakaran. Jika ada kekuasaan pemerintah seperti itu, maka dapat dipastikan angka pembakaran hutan akan turus secara drastis. Untuk itu diperlukan suatu aturan hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Perpu, karena aturan hukum yang ada saat ini belumlah memadai.
4. Budaya Hukum yang Masih Buruk
Pada beberapa kasus, kejahatan lingkungan terjadi karena masih kentalnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme antara perusahaan-perusahaan, pemerintah maupun DPR. Lobi-lobi illegal masih sering terjadi. Misalnya proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Bandan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo tahun anggaran 2008 lalu terdakwa bersekongkol dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hasan Basri (Didakwa dengan kasus yang sama) memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 193 juta lebih. Kasus lainnya adalah dugaan korupsi penanaman pohon senilai Rp473,9 juta yang menggunakan dana APBD 2006, ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus tersebut melibatkan Asep Suganda, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan, Dinas Tata Kota dan Bangunan (Distakotbang). Dikatakannya, tersangka Asep diduga menyelewengkan dana untuk penanaman 5.000 batang pohon di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung senilai Rp223,9 juta, serta Rp250 juta untuk penanaman 1.250 pohon di Taman Hutan Rakyat (Tahura). Memang bukanlah pekerjaan yang mudah untuk memberantas praktek KKN yang kerapkali terjadi, namun bukanlah tidak mungkin.


1 komentar: