Sabtu, 26 Mei 2012

contoh tugas pengertian KLHS


DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi              .......................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang                                                                                                                                 1
1.2     Rumusan Masalah                                                                                                                         1
1.3     Metode/Pendekatan Penulisan...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
1.1     Pengertian KLHS           ..................................................................................... 2
1.2     Tujuan dan manfaat KLHS               .................................................................... 4
1.3     Peran KLHS dalam perencanaan Tata Ruang.................................................... 6
1.4     Peran serta masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat............................ 7
BAB III PENUTUP
3.1.   Kesimpulan                                                                                                                                    10
3.2     Saran – Saran    ............................................................................................ 10

Daftar Pustaka ………………………………………………………………....12





BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang
            Kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia boleh dikatakan telah berlangsung dalam kecepatan yang melampaui kemampuan untuk mencegah dan mengendalikan degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Laporan-laporan resmi dari berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah, hasil-hasil penelitian dan kajian yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, konsultan dan lembaga swadaya masyarakat baik, di tingkat nasional maupun internasional, memaparkan tentang hal ini.
Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut, mulai dari factor demografis, etika, sosial, ekonomi, budaya, hingga faktor institusi dan politik. Salah satu jalan keluar yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah dimaksud adalah perlunya suatu tindakan strategik yang dapat menuntun, mengarahkan dan menjamin lahirnya kebijakan, rencana dan program-program yang secara interen mempertimbangkan efek negatif terhadap lingkungan dan menjamin keberlanjutan. Tindakan strategik dimaksud adalah institusi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA). Maka tiba waktunya bagi pemerintah untuk mulai mengembangkan aplikasi KLHS di Indonesia dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota, serta mempertimbangkan karakter kebijakan, rencana dan program pembangunan di Indonesia.

B.            Rumusan Masalah      
                   Pada bagian latar belakang telah disinggung bahwa salah satu jalan keluar yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia adalah dengan adanya KLHS. Untuk memahami apa itu KLHS, menyangkut mengenai pengertian dasarnya, tujuan, manfaat, serta siapa saja yang menjadi stake holder dalam KLHS, maka paper ini mengangkat sejumlah permasalahan terkait KLHS. Adapun rumusan masalah dimaksud adalah sebagai berikut:

1.       Apa itu Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS )?
2.      Apa tujuan dan manfaat KLHS?          
3.      Apa peran KLHS dan siapa saja yang berperan dalam usaha kegiatan KLHS?
C.          Pendekatan Masalah
Dalam penulisan paper ini menggunakan pendekatan konseptual dimana dalam menyelesaikan paper ini berpatokan pada doktrin-doktrin atau pendapat-pendapat para ahli sehingga hasil pembahasan yang diperoleh nantinya memiliki dasar pemikiran yang kuat. Selain itu kami juga menggunakan metode normatif yang berupa informasi dari buku dan internet.


BAB II
PEMBAHASAN

1.1   Pengertian KLHS
Dalam dua dekade terakhir seiring dengan semakin bertambahnya pengetahuan di bidang kajian lingkungan, telah berkembang aneka definisi KLHS yang merefleksikan perbedaan dalam memaknai tujuan KLHS. Sehingga boleh dikatakan tidak ada definisi KLHS yang secara universal dianut oleh semua pihak. Namun demikian secara umum dijumpai empat jenis definisi KLHS sebagaimana contoh berikut ini,

Sadler dan Verheem (1996):

”KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi”

Therievel et al (1992):

”KLHS adalah proses yang komprehensif, sistematis dan formal untuk mengevaluasi efek lingkungan dari kebijakan, rencana, atau program berikut alternatifnya, termasuk penyusunan dokumen yang memuat temuan evaluasi tersebut dan menggunakan temuan tersebut untuk menghasilkan pengambilan keputusan yang memiliki akuntabilitas publik”




DEAT dan CSIR (2000):

”KLHS adalah proses mengintegrasikan konsep keberlanjutan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis”

Brown dan Therievel (2000):

“KLHS adalah suatu proses yang diperuntukan bagi kalangan otoritas yang bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan (pemrakrasa) (saat formulasi kebijakan) dan pengambil keputusan (pada saat persetujuan kebijakan) dengan maksud untuk memberi pemahaman holistik perihal implikasi sosial dan lingkungan hidup dari rancangan kebijakan, dengan fokus telaahan diluar isu-isu yang semula merupakan faktor pendorong lahirnya kebijakan baru”. Definisi KLHS yang secara umum dirujuk oleh sebagian besar pengguna KLHS adalah sebagai berikut:
“Suatu proses sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan, pertimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.” Operasionalisasi dari definisi tersebut dalam konteks pemanfaatannya bagi perumusan kebijakan pembangunan adalah
  • Apapun definisi KLHS yang akan dikonstruksikan, definisi tersebut tidak harus eksklusif, tidak harus menjadi rujukan tunggal, dan tidak harus menegaskan definisi lain yang kemungkinan akan timbul dan dikonstruksikan oleh para akademisi, praktisi, atau institusi tertentu.
  • Definisi KLHS setidaknya perlu mengandung 4 komponen:
    1. Diselenggarakan pada tahap awal perumusan kebijakan, rencana, dan program (KRP)
    2. Menelaah dampak lingkungan dari KRP
    3. Mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi
    4. Mempertimbangkan aspek keberlanjutan
UU No. 32 Tahun 2009:
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dijelaskan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program.
Bambang Setyabudi (Asisten Deputi Perencanaan Lingkungan, Kementrian Negara Lingkungan Hidup):
Sementara itu, menurut Bambang Setyabudi, ada dua definisi yang lazim diterapkan, yaitu definisi yang menekankan pada dampak lingkungan (EIA-driven), dan pendekatan keberlanjutan (sustainability-driven).
Pada definisi pertama, KLHS berfungsi untuk menelaah efek dan/atau dampak lingkungan dari suatu kebijakan, rencana atau program pembangunan. Sedangkan definisi kedua, menekankan pada keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya.
Defini KLHS untuk Indonesia kemudian dirumuskan sebagai proses sistematis untuk mengevaluasi pengaruh lingkungan hidup dari, dan menjamin diintegrasikannya prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis (SEA is a systematic process for evaluating the environment effect of, and for ensuring the integration principles into, strategic decision-making).

1.2   Tujuan dan Manfaat KLHS

1.      TUJUAN

Tujuan KLHS pada umumnya mencakup hal-hal sebagai berikut (modifikasi terhadap UNEP 2002:496; Partidário 2007: 12):
  1. Memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup melalui tahapan sebagai berikut:
    • Mengidentifikasi efek atau pengaruh lingkungan yang akan timbul
    • Mempertimbangkan alternatif-alternatif yang ada, termasuk pilihan mengenai praktek-praktek pengelolaan lingkungan hidup yang baik
    • Antisipasi dan pencegahan terhadap dampak lingkungan pada sumber persoalan
    • Peringatan dini atas dampak kumulatif dan resiko global yang akan muncul
    • Aplikasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
    • Hasil dari berbagai kontribusi KLHS tersebut adalah meningkatnya mutu kebijakan, rencana dan program (KRP) yang dihasilkan

  1. Memperkuat dan memfasilitasi AMDAL, melalui:
    • Identifikasi sejak dini lingkup dan dampak potensial serta kebutuhan informasi
    • Identifikasi isu-isu dan pandangan-pandangan strategis yang berkaitan dengan justifikasi proyek atau rencana usaha/ kegiatan
    • Penghematan tenaga dan waktu yang dicurahkan untuk kajian
  2. Mendorong pendekatan atau cara baru untuk pengambilan keputusan, melalui:
    • Integrasi pertimbangan lingkungan dan penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan
    • Dialog dan diskusi dengan para pihak yang berkepentingan dan penyelenggaraan konsultasi publik
    • Akuntabilitas dan transparansi dalam merancang, memformulasikan dan memutuskan kebijakan, rencana dan program
2.       Manfaat KLHS
Adapun manfaat yang dapat dipetik dari KLHS adalah (Fischer 1999; UNEP 2002):
  1. Merupakan instrumen proaktif dan sarana pengambilan keputusan
  2. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang- peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas opsi-opsi pembangunan yang tersedia
  3. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi
  4. Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan
  5. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi
  6. Melindungi aset-aset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan
  7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.



Adapun nilai-nilai yang dianggap penting dalam aplikasi KLHS di Indonesia adalah:
• Keterkaitan (interdependency)
• Keseimbangan (equilibrium)
• Keadilan (justice)
Keterkaitan (interdependencies) digunakan sebagai nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar dalam penyelenggaraan KLHS mempertimbangkan keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lain, antara satu unsur dengan unsur lain, atau antara satu variabel biofisik dengan variabel biologi, atau keterkaitan antara lokal dan global, keterkaitan antar sektor, antar daerah, dan seterusnya. Dengan membangun pertautan tersebut maka KLHS dapat diselenggarakan secara komprehensif atau holistik.
Keseimbangan (equilibrium) digunakan sebagai nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar penyelenggaraan KLHS senantiasa dijiwai atau dipandu oleh nilai-nilai keseimbangan seperti keseimbangan antara kepentingan sosial ekonomi dengan kepentingan lingkungan hidup, keseimbangan antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang, keseimbangan kepentingan pembangunan pusat dan daerah, dan lain sebagainya. Implikasinya, forum-forum untuk identifikasi dan pemetaan kedalaman kepentingan para pihak menjadi salah satu proses dan metode yang penting digunakan dalam KLHS.
Keadilan (justice) digunakan sebagai nilai penting dengan maksud agar melalui KLHS dapat dihasilkan kebijakan, rencana dan program yang tidak mengakibatkan marginalisasi sekelompok atau golongan masyarakat tertentu karena adanya pembatasan akses dan kontrol terhadap sumber- sumber alam atau modal atau pengetahuan.
Dengan mengaplikasikan nilai keterkaitan dalam KLHS diharapkan dapat dihasilkan kebijakan, rencana atau program yang mempertimbangkan keterkaitan antar sektor, wilayah, dan global-lokal. Pada aras yang lebih mikro, yakni proses KLHS, keterkaitan juga mengandung makna dihasilkannya KLHS yang bersifat holistik berkat adanya keterkaitan analisis antar komponen fisik-kimia, biologi dan sosial ekonomi.
1.3    Peran KLHS dalam Perencanaan Tata ruang
KLHS adalah sebuah bentuk tindakan stratejik dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan dipertimbangkan secara inheren dalam kebijakan, rencana dan program [KRP].
Posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena tidak ada mekanisme baku dalam siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi masing-masing hirarki rencana tata ruang wilayah [RTRW]. KLHS bisa menentukan substansi RTRW, bisa memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas. Penerapan KLHS dalam penataan ruang juga bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya. Selain itu KLHS menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah (kerap juga disebut “bio-region” dan/atau “bio-geo-region”).
Sifat pengaruh KLHS dapat dibedakan dalam tiga kategori, yaitu KLHS yang bersifat
  • instrumental,
  • transformatif,dan
  • substantif
Tipologi ini membantu membedakan pengaruh yang diharapkan dari tiap jenis KLHS terhadap berbagai ragam RTRW, termasuk bentuk aplikasinya, baik dari sudut langkah-langkah prosedural maupun teknik dan metodologinya.
1.4              Peran serta Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Tingkat keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam KLHS sangat bervariasi tergantung pada aras KRP yang ditelaah, peraturan perundangan yang mengatur keterlibatan masyarakat, serta komitmen dan keterbukaan dari pimpinan organisasi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum boleh dikatakan bila KLHS diaplikasikan pada tingkat Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan (misal, KLHS untuk RUU, RPP atau Raperda), maka keterlibatan atau partisipasi masyarakat harus semakin luas dan intens dibanding KLHS pada tingkat Rencana atau Program.
Bila KLHS diaplikasikan untuk aras Kebijakan atau Peraturan Perundangundangan, maka proses pelibatan masyarakat atau konsultasi publik harus dilakukan sedini mungkin dan efektif. Secara spesifik, harus tersedia waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menelaah rancangan Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan termasuk dokumen KLHS yang telah disusun. Aspirasi masyarakat termasuk kalangan LSM terhadap rancangan Kebijakan dan dokumen KLHS, perlu diidentifikasi dan dibuka peluang 38 untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam batas waktu yang memadai. Partisipasi masyarakat juga dapat diwujudkan dalam bentuk menangkap aspirasi masyarakat melalui survey dengan kuesioner terstruktur pada sejumlah responden atau penyelenggaraan Focus Discussion Group pada beberapa kelompok atau komunitas masyarakat tertentu yang akan terkena pengaruh rancangan KRP, atau penyelenggaraan talk show di radio atau TV, dan menerima masukan tertulis dari masyarakat. berdasarkan Ps. 6 UU Lingkungan Hidup-82 dikatakan bahwa :
Setiap orang mempunyyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan (ayat 1).”
Kemudia dalam pasal 19 UU lingkungan Hidup dikatakan bahwa:
“Lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan hidup.”
peran serta LSM dapat dilaksanakan dengan efektif dan objektif disebabkan pengertian LSM mencakup antara lain
1. Kelompok profesi : berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah lingkungan
2. Kelompok hobi : kelompok yang mencintai kehidupan alam dan terdorong untuk
    melestarikannya
3. Kelompok minat : kelompok yang berminat untuk berbuat sesuatu bagi pengembangan
    lingkungan hidup.

Peran Masyarakat pada dasarnya
:
1.  Ikut melestarikan dan melindungi lingkungan hidup sekitarnya.
2.  Ikut memanfaatkan sumber daya alam yang ada dengan efektif
3. Dapat meminta ganti rugi dan menolak rencana pemerintah jika rencana tersebut  
   mengakibatkan kerugian di masyarakat

Dalam Pasal 70 UU No.32 Tahun 2009:
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peran Masyarakat dapat berupa
1. pengawasan sosial
2. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan
3. penyampaian informasi dan laporan

Peran LSM adalah sebagai pihak yang melindungi hak dari masyarakat dan hak dari lingkungan:
Lingkungan merupakan subjek hukum yang tidak dapat berpekara di pengadilan secara langsung. Peran LSM inilah dijadikan sebagai pihak yang berpekara dalam pengadilan untuk melindungi hak dari lingkungan. Peran utama LSM adalah melindungi kepentingan masyarakat dan hak dari lingkungan dengan cara
1.      berpartisipasi dalam kegiatan sosial
2.      melestarikan dan menjaga lingkungan
3.      menyelesaikan sengketa lingkungan hidup


















BAB III
PENUTUP

A.          Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan  bahwa:
1.    Bahwa KLHS pada intinya merupakan suatu pendekatan komprehensif dalam mengevaluasi/menelaah dampak lingkungan maupun aspek keberlanjutan pembangunan yang dapat timbul sebagai akibat dari suatu  kebijakan, rencana, ataupun program pembangunan. KLHS memberikan analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program.
2.      Bahwa KLHS bertujuan memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup, memperkuat dan memfasilitasi AMDAL, serta mendorong pendekatan atau cara pengambilan keputusan yang berkualitas, termasuk dari sudut pandang lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan.
3.      Bahwa KLHS memiliki manfaat dan peran yang sangat penting dalam pembangunan, diantaranya adalah merupakan instrument proaktif dan sarana pengambilan keputusan, mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat, mencegah kesalahan investasi dll.
4.      Bahwa Dalam KLHS, segenap stake holder , termasuk didalamnya  masyarakat dan LSM memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dan menentukan.

B.           Saran – saran
Adapun saran – saran yang dapat diberikan antara lain :
1.      Bahwa KLHS memiliki kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat strategis dalam pembangunan untuk memberi arah, mencegah dampak, serta menjamin keberlanjutan pembangunan. Karena itu penggunaan strategi/pendekatan KLHS dalam pembangunan agar menjadi komitmen semua pihak, utamanya para pengambil kebijakan.
2.      KLHS perlu disosialisasikan dan dipahami masyarakat luas sehingga disadari akan manfaatnya, serta mendapat dukungan moral, hukum, maupun politik dalam pelaksanaannya. Dengan demikian diharapkan betul-betul berjalan sesuai dengan konsep KLHS itu sendiri.






















DAFTAR PUSTAKA
Bambang Setyabudi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sebagai Kerangka Berfikir Dalam Perencanaan Tata Ruang. Makalah.
Silalahi, Daud, 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Alumni : Bandung.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar