DAFTAR
ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi .......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang 1
1.2
Rumusan
Masalah 1
1.3
Metode/Pendekatan
Penulisan...................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian
KLHS ..................................................................................... 2
1.2
Tujuan dan
manfaat KLHS .................................................................... 4
1.3
Peran KLHS
dalam perencanaan Tata Ruang.................................................... 6
1.4
Peran serta
masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat............................ 7
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan 10
3.2
Saran – Saran ............................................................................................ 10
Daftar
Pustaka ………………………………………………………………....12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia boleh
dikatakan telah berlangsung dalam kecepatan yang melampaui kemampuan untuk
mencegah dan mengendalikan degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Laporan-laporan resmi dari berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah,
hasil-hasil penelitian dan kajian yang diterbitkan oleh perguruan tinggi,
konsultan dan lembaga swadaya masyarakat baik, di tingkat nasional maupun
internasional, memaparkan tentang hal ini.
Banyak faktor yang menjadi penyebab
terjadinya hal tersebut, mulai dari factor demografis, etika, sosial, ekonomi,
budaya, hingga faktor institusi dan politik. Salah satu jalan keluar yang
dipandang efektif untuk mengatasi masalah dimaksud adalah perlunya suatu
tindakan strategik yang dapat menuntun, mengarahkan dan menjamin lahirnya
kebijakan, rencana dan program-program yang secara interen mempertimbangkan
efek negatif terhadap lingkungan dan menjamin keberlanjutan. Tindakan strategik
dimaksud adalah institusi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA).
Maka tiba waktunya bagi pemerintah untuk mulai mengembangkan aplikasi KLHS di
Indonesia dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/ kota, serta mempertimbangkan karakter kebijakan, rencana dan program
pembangunan di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Pada
bagian latar belakang telah disinggung bahwa salah satu jalan keluar yang dipandang efektif untuk mengatasi
masalah kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia
adalah dengan adanya KLHS. Untuk memahami apa itu KLHS, menyangkut mengenai
pengertian dasarnya, tujuan, manfaat, serta siapa saja yang menjadi stake holder dalam KLHS, maka paper ini
mengangkat sejumlah permasalahan terkait KLHS. Adapun
rumusan masalah dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Apa
itu Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS )?
2. Apa tujuan dan manfaat KLHS?
3. Apa peran KLHS dan siapa
saja yang berperan dalam
usaha kegiatan KLHS?
C.
Pendekatan Masalah
Dalam penulisan paper ini menggunakan
pendekatan konseptual dimana dalam menyelesaikan paper ini berpatokan pada
doktrin-doktrin atau pendapat-pendapat para ahli sehingga hasil pembahasan yang
diperoleh nantinya memiliki dasar pemikiran yang kuat. Selain itu kami juga
menggunakan metode normatif yang berupa informasi dari
buku dan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian KLHS
Dalam
dua dekade terakhir seiring dengan semakin bertambahnya pengetahuan di bidang
kajian lingkungan, telah berkembang aneka definisi KLHS yang merefleksikan
perbedaan dalam memaknai tujuan KLHS. Sehingga boleh dikatakan tidak ada
definisi KLHS yang secara universal dianut oleh semua pihak. Namun demikian
secara umum dijumpai empat jenis definisi KLHS sebagaimana contoh berikut ini,
Sadler dan Verheem
(1996):
”KLHS
adalah proses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari
suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk
menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan sedini
mungkin dalam proses pengambilan
keputusan paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi”
Therievel et al (1992):
”KLHS
adalah proses yang komprehensif, sistematis dan formal untuk mengevaluasi efek lingkungan
dari kebijakan, rencana, atau program berikut alternatifnya, termasuk
penyusunan dokumen yang memuat
temuan
evaluasi tersebut dan menggunakan temuan tersebut untuk menghasilkan
pengambilan keputusan yang memiliki akuntabilitas publik”
DEAT dan CSIR (2000):
”KLHS
adalah proses mengintegrasikan konsep keberlanjutan dalam pengambilan keputusan yang bersifat
strategis”
Brown dan Therievel
(2000):
“KLHS
adalah suatu proses yang diperuntukan bagi kalangan otoritas yang bertanggung jawab
atas pengembangan kebijakan (pemrakrasa) (saat formulasi kebijakan) dan
pengambil keputusan (pada saat persetujuan kebijakan) dengan
maksud untuk memberi pemahaman holistik perihal implikasi sosial dan
lingkungan hidup dari rancangan kebijakan, dengan fokus telaahan diluar
isu-isu yang semula merupakan faktor pendorong lahirnya kebijakan
baru”. Definisi KLHS yang secara umum dirujuk oleh sebagian besar
pengguna KLHS adalah sebagai berikut:
“Suatu proses sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi
dampak lingkungan, pertimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan
dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.” Operasionalisasi dari definisi
tersebut dalam konteks pemanfaatannya bagi perumusan kebijakan pembangunan
adalah
- Apapun definisi KLHS yang akan dikonstruksikan, definisi tersebut tidak harus eksklusif, tidak harus menjadi rujukan tunggal, dan tidak harus menegaskan definisi lain yang kemungkinan akan timbul dan dikonstruksikan oleh para akademisi, praktisi, atau institusi tertentu.
- Definisi KLHS setidaknya perlu mengandung 4 komponen:
- Diselenggarakan pada tahap awal perumusan kebijakan, rencana, dan program (KRP)
- Menelaah dampak lingkungan dari KRP
- Mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi
- Mempertimbangkan aspek keberlanjutan
UU
No. 32 Tahun 2009:
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dijelaskan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program.
Bambang Setyabudi (Asisten Deputi Perencanaan
Lingkungan, Kementrian Negara Lingkungan Hidup):
Sementara itu, menurut Bambang
Setyabudi, ada dua definisi yang lazim diterapkan, yaitu definisi yang
menekankan pada dampak lingkungan (EIA-driven),
dan pendekatan keberlanjutan (sustainability-driven).
Pada definisi pertama, KLHS
berfungsi untuk menelaah efek dan/atau dampak lingkungan dari suatu kebijakan,
rencana atau program pembangunan. Sedangkan definisi kedua, menekankan pada
keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya.
Defini KLHS untuk Indonesia
kemudian dirumuskan sebagai proses sistematis untuk mengevaluasi pengaruh
lingkungan hidup dari, dan menjamin diintegrasikannya prinsip-prinsip
keberlanjutan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis (SEA is a systematic process for evaluating
the environment effect of, and for ensuring the integration principles into,
strategic decision-making).
1.2
Tujuan dan
Manfaat KLHS
1.
TUJUAN
Tujuan
KLHS pada umumnya mencakup hal-hal sebagai berikut (modifikasi terhadap UNEP
2002:496; Partidário 2007: 12):
- Memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup melalui tahapan sebagai berikut:
- Mengidentifikasi efek atau pengaruh lingkungan yang akan timbul
- Mempertimbangkan alternatif-alternatif yang ada, termasuk pilihan mengenai praktek-praktek pengelolaan lingkungan hidup yang baik
- Antisipasi dan pencegahan terhadap dampak lingkungan pada sumber persoalan
- Peringatan dini atas dampak kumulatif dan resiko global yang akan muncul
- Aplikasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
- Hasil dari berbagai kontribusi KLHS tersebut adalah meningkatnya mutu kebijakan, rencana dan program (KRP) yang dihasilkan
- Memperkuat dan memfasilitasi AMDAL, melalui:
- Identifikasi sejak dini lingkup dan dampak potensial serta kebutuhan informasi
- Identifikasi isu-isu dan pandangan-pandangan strategis yang berkaitan dengan justifikasi proyek atau rencana usaha/ kegiatan
- Penghematan tenaga dan waktu yang dicurahkan untuk kajian
- Mendorong pendekatan atau cara baru untuk pengambilan keputusan, melalui:
- Integrasi pertimbangan lingkungan dan penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan
- Dialog dan diskusi dengan para pihak yang berkepentingan dan penyelenggaraan konsultasi publik
- Akuntabilitas dan transparansi dalam merancang, memformulasikan dan memutuskan kebijakan, rencana dan program
2.
Manfaat KLHS
Adapun manfaat yang dapat dipetik
dari KLHS adalah (Fischer 1999; UNEP 2002):
- Merupakan instrumen proaktif dan sarana pengambilan keputusan
- Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang- peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas opsi-opsi pembangunan yang tersedia
- Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi
- Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan
- Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi
- Melindungi aset-aset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan
- Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.
Adapun nilai-nilai yang dianggap penting dalam aplikasi KLHS di Indonesia adalah:
• Keterkaitan (interdependency)
• Keseimbangan (equilibrium)
• Keadilan (justice)
Keterkaitan (interdependencies) digunakan sebagai
nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar dalam penyelenggaraan KLHS
mempertimbangkan keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lain, antara
satu unsur dengan unsur lain, atau antara satu variabel biofisik dengan
variabel biologi, atau keterkaitan antara lokal dan global, keterkaitan antar
sektor, antar daerah, dan seterusnya. Dengan membangun pertautan tersebut maka
KLHS dapat diselenggarakan secara komprehensif atau holistik.
Keseimbangan (equilibrium) digunakan sebagai nilai
penting dalam KLHS dengan maksud agar penyelenggaraan KLHS senantiasa dijiwai
atau dipandu oleh nilai-nilai keseimbangan seperti keseimbangan antara
kepentingan sosial ekonomi dengan kepentingan lingkungan hidup, keseimbangan
antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang, keseimbangan kepentingan
pembangunan pusat dan daerah, dan lain sebagainya. Implikasinya, forum-forum
untuk identifikasi dan pemetaan kedalaman kepentingan para pihak menjadi salah
satu proses dan metode yang penting digunakan dalam KLHS.
Keadilan (justice) digunakan sebagai nilai penting
dengan maksud agar melalui KLHS dapat dihasilkan kebijakan, rencana dan program
yang tidak mengakibatkan marginalisasi sekelompok atau golongan masyarakat
tertentu karena adanya pembatasan akses dan kontrol terhadap sumber- sumber
alam atau modal atau pengetahuan.
Dengan mengaplikasikan nilai keterkaitan dalam KLHS
diharapkan dapat dihasilkan kebijakan, rencana atau program yang
mempertimbangkan keterkaitan antar sektor, wilayah, dan global-lokal. Pada aras
yang lebih mikro, yakni proses KLHS, keterkaitan juga mengandung makna
dihasilkannya KLHS yang bersifat holistik berkat adanya keterkaitan analisis
antar komponen fisik-kimia, biologi dan sosial ekonomi.
1.3 Peran KLHS dalam Perencanaan Tata ruang
KLHS adalah sebuah bentuk tindakan
stratejik dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek
negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan dipertimbangkan secara inheren
dalam kebijakan, rencana dan program [KRP].
Posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena tidak ada mekanisme baku dalam siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi masing-masing hirarki rencana tata ruang wilayah [RTRW]. KLHS bisa menentukan substansi RTRW, bisa memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas. Penerapan KLHS dalam penataan ruang juga bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya. Selain itu KLHS menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah (kerap juga disebut “bio-region” dan/atau “bio-geo-region”).
Posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena tidak ada mekanisme baku dalam siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi masing-masing hirarki rencana tata ruang wilayah [RTRW]. KLHS bisa menentukan substansi RTRW, bisa memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas. Penerapan KLHS dalam penataan ruang juga bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya. Selain itu KLHS menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah (kerap juga disebut “bio-region” dan/atau “bio-geo-region”).
Sifat pengaruh KLHS dapat dibedakan dalam tiga kategori,
yaitu KLHS yang bersifat
- instrumental,
- transformatif,dan
- substantif
Tipologi ini membantu membedakan
pengaruh yang diharapkan dari tiap jenis KLHS terhadap berbagai ragam RTRW,
termasuk bentuk aplikasinya, baik dari sudut langkah-langkah prosedural maupun
teknik dan metodologinya.
1.4
Peran
serta Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Tingkat keterlibatan atau partisipasi
masyarakat dalam KLHS sangat
bervariasi
tergantung pada aras KRP yang ditelaah, peraturan perundangan yang mengatur
keterlibatan masyarakat, serta komitmen dan keterbukaan dari pimpinan
organisasi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum boleh
dikatakan bila KLHS diaplikasikan pada tingkat Kebijakan atau
Peraturan Perundang-undangan (misal, KLHS untuk RUU, RPP atau Raperda), maka
keterlibatan atau partisipasi masyarakat harus semakin luas dan intens
dibanding KLHS pada tingkat Rencana atau Program.
Bila KLHS diaplikasikan untuk aras
Kebijakan atau Peraturan Perundangundangan, maka proses pelibatan
masyarakat atau konsultasi publik harus dilakukan sedini mungkin dan efektif.
Secara spesifik, harus tersedia waktu yang cukup bagi masyarakat untuk
menelaah rancangan Kebijakan atau
Peraturan
Perundang-undangan termasuk dokumen KLHS yang telah disusun. Aspirasi
masyarakat termasuk kalangan LSM terhadap rancangan Kebijakan dan dokumen
KLHS, perlu diidentifikasi dan dibuka peluang 38 untuk disalurkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan dalam batas waktu yang memadai. Partisipasi masyarakat
juga dapat diwujudkan dalam bentuk menangkap aspirasi masyarakat
melalui survey dengan kuesioner terstruktur pada sejumlah responden atau
penyelenggaraan Focus Discussion Group pada beberapa kelompok atau
komunitas masyarakat tertentu yang akan terkena pengaruh rancangan KRP,
atau penyelenggaraan talk show di radio atau TV, dan menerima masukan
tertulis dari masyarakat.
berdasarkan
Ps. 6 UU Lingkungan Hidup-82 dikatakan bahwa :
“Setiap orang mempunyyai
hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan
(ayat 1).”
Kemudia dalam pasal 19
UU lingkungan Hidup dikatakan bahwa:
“Lembaga
swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan
hidup.”
peran
serta LSM dapat dilaksanakan dengan efektif dan objektif disebabkan pengertian
LSM mencakup antara lain
1. Kelompok profesi : berdasarkan profesinya
tergerak menangani masalah lingkungan
2. Kelompok hobi : kelompok yang mencintai
kehidupan alam dan terdorong untuk
melestarikannya
3. Kelompok minat : kelompok yang berminat
untuk berbuat sesuatu bagi pengembangan
lingkungan hidup.
Peran Masyarakat pada dasarnya :
Peran Masyarakat pada dasarnya :
1. Ikut
melestarikan dan melindungi lingkungan hidup sekitarnya.
2. Ikut
memanfaatkan sumber daya alam yang ada dengan efektif
3. Dapat meminta ganti rugi
dan menolak rencana pemerintah jika rencana tersebut
mengakibatkan kerugian
di masyarakat
Dalam Pasal 70 UU No.32
Tahun 2009:
Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peran
Masyarakat dapat berupa
1.
pengawasan sosial
2.
pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan
3.
penyampaian informasi dan laporan
Peran LSM adalah
sebagai pihak yang melindungi hak dari masyarakat dan hak dari lingkungan:
Lingkungan
merupakan subjek hukum yang tidak dapat berpekara di pengadilan secara
langsung. Peran LSM inilah dijadikan sebagai pihak yang berpekara dalam
pengadilan untuk melindungi hak dari lingkungan. Peran utama LSM adalah
melindungi kepentingan masyarakat dan hak dari lingkungan dengan cara
1. berpartisipasi
dalam kegiatan sosial
2. melestarikan
dan menjaga lingkungan
3. menyelesaikan
sengketa lingkungan hidup
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat
diambil kesimpulan bahwa:
1. Bahwa KLHS pada intinya merupakan suatu
pendekatan komprehensif dalam mengevaluasi/menelaah dampak lingkungan maupun
aspek keberlanjutan pembangunan yang dapat timbul sebagai akibat dari
suatu kebijakan, rencana, ataupun
program pembangunan. KLHS memberikan analisis
yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program.
2.
Bahwa KLHS bertujuan memberi kontribusi terhadap proses
pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada
keberlanjutan dan lingkungan hidup, memperkuat dan memfasilitasi
AMDAL, serta mendorong pendekatan atau cara pengambilan keputusan yang
berkualitas, termasuk dari sudut pandang lingkungan hidup dan keberlanjutan
pembangunan.
3.
Bahwa KLHS memiliki manfaat dan peran yang sangat
penting dalam pembangunan, diantaranya adalah merupakan instrument proaktif dan
sarana pengambilan keputusan, mengidentifikasi dan mempertimbangkan
peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat, mencegah
kesalahan investasi dll.
4.
Bahwa Dalam KLHS, segenap stake holder , termasuk didalamnya
masyarakat dan LSM memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dan
menentukan.
B.
Saran – saran
Adapun saran – saran yang dapat diberikan antara lain :
1.
Bahwa
KLHS memiliki kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat strategis dalam
pembangunan untuk memberi arah, mencegah dampak, serta menjamin keberlanjutan
pembangunan. Karena itu penggunaan strategi/pendekatan KLHS dalam pembangunan
agar menjadi komitmen semua pihak, utamanya para pengambil kebijakan.
2.
KLHS
perlu disosialisasikan dan dipahami masyarakat luas sehingga disadari akan
manfaatnya, serta mendapat dukungan moral, hukum, maupun politik dalam
pelaksanaannya. Dengan demikian diharapkan betul-betul berjalan sesuai dengan
konsep KLHS itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Bambang Setyabudi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sebagai Kerangka Berfikir
Dalam Perencanaan Tata Ruang. Makalah.
Silalahi,
Daud, 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem
Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia.
Alumni : Bandung.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar