Sabtu, 26 Mei 2012

KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA (CONTOH TUGAS)



Learning Goal :
1.      Mahasiswa mengerti berbagai jenis tindak pidana terhadap  harta benda dalam KUHP.
2.      Mahasiswa dapat menyebutkan berbagai jenis pidana terhadap harta benda.
3.      Mahasiswa dapat menjelaskan unsur-unsur tindak pidana terhadap harta benda.
4.      Mahasiswa dapat membedakan unsur-unsur tindak pidana terhadap harta benda dalam pasal-pasal yang berbeda.
5.      Mahasiswa dapat memahami tentang tindak pidana terhadap harta benda.

Prior knowledge :
Diskripsi Singkat :
            Kejahatan terhadap harta benda adalah berupa perkosaan / penyerangan terhadap kepentingan hokum orang atas harta benda milik orang lain (bukan milik petindak),dalam tutorial pertama ini terdapat kasus yang diatur dalam buku ke II yaitu :
“Pencurian (diefsal) diatur dalam BAB XXII dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP.”
Dalam tindak pidana pencurian terdapat unsur-unsur objektif dan subjektif. Berikut merupakan penjabaran unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 362-267 KUHP :
Pasal 362 KUHP
Bunyi Pasal : ”Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.Pencurian dalam bentuk pokok ini mengadung unsur objektif dan subjektif.


Pasal 363 KUHP
Bunyi Pasal : “ (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
                        ke-1.    pencurian ternak;
ke-2.    pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
ke-3.    pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak;
ke-4.    pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
ke-5.    pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2)        Jika pencurian yang diterangkan dalam ke-3 disertai dengan salah satu tersebut ke-4 dan 5, maka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364 KUHP
Bunyi Pasal : “ Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 365 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Pasal 365 KUHP
Bunyi Pasal : (1) “ Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
                        (2) “ Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
                                    Ke-1    jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dlam kereta apinatau trem yang sedang berjalan;
Ke-2    jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ke-3    jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
                                    Ke-4    jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3)        Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4)        Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no.1 dan 3.
Pasal 366 KUHP
Bunyi Pasal : “ Dalam pemidanaan karena salah satu perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362, 363 dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 no 1-4.
Pasal 367 KUHP
Bunyi Pasal :   (1) “ Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami(istri) dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2)  “Jika dia adalah suami(istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) “ Jika menurut lembaga matriarkhal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari pada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Unsur-unsur yang terdapat pada pasal-pasal tersebut antara lain :
Unsur Objektif

1. Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan materiil, yang dilakukan dengan gerakan - gerakan otot yang disengaja yang pada umumnya dengan menggunakan jari - jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Lamintang, 1979:79-80).
Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna.Sebagai ternyata dari Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 12 Nopember 1894 yang menyatakan bahwa "perbuatan mengambil telah selesai, jika benda berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskannya karena diketahui".

2. Unsur Benda
Pada mulanya benda - benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda - benda bergerak (roerend goed). Benda - benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak, misalnya sebatang pohon yang telah ditebang atau daun pintu rumah yang telah terlepas/dilepas.
Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja.Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata).Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda - benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawan dari benda bergerak.

3. Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri. Seperti sebuah sepeda milik A dan B, yang kemudian A mengambilnya dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (pasal 372). Siapakah yang diartikan dengan orang lain dalam unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain? Orang lain ini harus diartikan sebagai bukan si petindak. Dengan demikian maka pencurian dapat pula terjadi terhadap benda - benda milik suatu badan misalnya milik negara.Jadi benda yang dapat menjadi objek pencurian ini haruslah benda - benda yang ada pemiliknya. Benda - benda yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi objek pencurian.

Unsur Subjektif

1. Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki.Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya.Dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukkan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mensyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan petindak, dengan alasan, pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan sebagai barang miliknya. Apabila dihubung kan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan per­ buatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.

2. Melawan hukum
Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum. Berhubung dengan alasan inilah, maka unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif.

·      Pencurian dalam tindak pidana pencurian dengan unsur memberatkan mempunyai arti yang sama dengan pencurian dalam bentuk pokok, akan tetapi pencurian itu ditambah unsur lain yang telah tercantum pada pasal 363 KUHP yang bersifat memberatkan pelaku, sehingga ancaman pidananya lebih berat dari pidana pencurian dalam bentuk pokok, yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dari ketentuan pasal 363 KUHP ini dapat dilihat, Ahmad juga melanggar ketentuan pasal 363 ayat (3) KUHP, yang berbungi :
“pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.



Kasus
            Ahmad berteman dengan Bejo, pada suatu malam Ahmad menginap di rumahnya Bejo, pada saat Bejo sedang tidur, Ahmad melihat HP Bejo tergeletak diatas meja, ia kemudian tergerak hatinya ingin mengambil untuk dimiliki tanpa sepengetahuan Bejo. Besok paginya Ahmad mendahului bangun dan langsung pulang dan menjual HP tersebut kepada C yang sudah biasa membeli barang-barang seperti itu. Setelah Bejo bangun ia kehilangan HP-nya dan melaporkan Ahmad ke polisi.
Pertanyaan
1.         Sebut dan jelaskan unsur-unsur Pasal yang dilanggar oleh Ahmad?
2.         Bilamana perbuatan Ahmad dapat diancam dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)?
3.         Jelaskan perbedaan antara unsur-unsur pencurian yang dikualifikasi pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan unsur pencurian dengan kekerasan terlebih dahulu (Pasal 365 KUHP)?
4.         Tindak pidana apa yang dapat diancamkan kepada C?


Jawaban
1.   Ahmad melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian.
Unsur-unsur yang dilanggar oleh Ahmad antara lain :
Unsur subyektif  :
Bermaksud memiliki : dengan melihat tindakan Ahmad pada saat Bejo sedang tidur, Ahmad melihat HP Bejo tergeletak diatas meja, ia kemudian tergerak hatinya ingin mengambil untuk dimiliki tanpa sepengetahuan Bejo.
Secara melawan hukum : karena tindakan yang dilakukan oleh Ahmad di katakan tindak pidana pencurian.
Unsur objektif :
Mengambil : dengan melihat tindakan Ahmad mengambil HP Bejo tanpa sepengetahuan dia.
Benda dan milik orang lain : benda yang terdapat dalam kasus tutorial ini adalah Hand Phone milik Bejo.

2.   Perbuatan Ahmad dapat di ancam dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan melihat ketentuan pasal 363 ayat (3) KUHP yang bersifat memberatkan pelaku, sehingga ancaman pidananya lebih berat dari pidana pencurian dalam bentuk pokok, yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Adapun ketentuan Pasal 363 ayat (3) KUHP adalah:
“pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.

3.   Unsur-unsur pencurian yang dikualifikasikan pemberatan pasal 363 KUHP :
Pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu, dalam keadaan tertentu dan obyek tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat pula dari pencurian biasa.
Beberapa unsur-unsur dalam Pasal 363 KUHP adalah:
  1. Unsur-unsur pencurian Pasal 362 KUHP
  2. Unsur yang memberatkan, dalam Pasal 363 KUHP yang meliputi :
a.       Pencurian Ternak
b.      Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang
c.       Unsur Malam
d.      Unsur dalam sebuah rumah, dll.

Unsur-unsur pencurian dengan kekerasan terlebih dahulu pasal 365 KUHP :
Pencurian dengan pemberatan kedua adalah pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.Jenis pencurian ini lazim disebut dengan istilah “pencurian dengan kekerasan” atau popular dengan istilah “curas”.Dimana Pencurian dengan kekerasan ini mempunyai unsur yang berbeda dengan unsur pemberatan pasal 363 KUHP yaitu dengan “Kekerasan”.
Beberapa unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 365 ayat KUHP adalah:
·         Pencurian, yang:
·         Didahului atau disertai atau diikuti
·         Kekerasan atau ancaman kekerasan
·         Terhadap orang
·         Dilakukan dengan maksud untuk:

1.      mempersiapkan atau,
2.      memudahkan atau,
3.      dalam hal tertangkap tangan,
4.      untuk memungkinkan melarikan diri bagi dirinya atau peserta lain,
5.      untuk menjamin tetap dikuasainya barang yang dicuri.

4.   Tindak pidana yang dapat diancamkan kepada C adalah tindak pidana penadahan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 480 dan 481 ayat (1) KUHP.


Kesimpulan
Dalam kasus ini, Ahmad terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 ditambah dengan pemberatan dari Pasal 363. Kepada si C, dapat diancam pidana diantaranya ketentuan Pasal 480 dan 481 ayat (1) KUHP.


DAFTAR PUSTAKA
1. Moeljatno, 2009, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta.
2. Wiyono Prodjodikoro, 1974, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT Eresco, Jakarta – Bandung.
3. KUHP ( Kitab Undang Undang hukum Pidana), terjemahan Moeljatno.

2 komentar:

  1. semoga dengan psl2 diatas tersebut tidak ada orang yang melakukan pelanggaran hukum dan norma sosial di masyarakat amin

    BalasHapus
  2. kalau pencurian yang disertai dengan pembunuhan diamana diatur dan bagaimana penjelasaanya

    BalasHapus