Learning
Goal :
1. Mahasiswa
mengerti berbagai jenis tindak pidana terhadap
harta benda dalam KUHP.
2. Mahasiswa
dapat menyebutkan berbagai jenis pidana terhadap harta benda.
3. Mahasiswa
dapat menjelaskan unsur-unsur tindak pidana terhadap harta benda.
4. Mahasiswa
dapat membedakan unsur-unsur tindak pidana terhadap harta benda dalam
pasal-pasal yang berbeda.
5. Mahasiswa
dapat memahami tentang tindak pidana terhadap harta benda.
Prior
knowledge :
Diskripsi Singkat :
Kejahatan
terhadap harta benda adalah berupa perkosaan / penyerangan terhadap kepentingan
hokum orang atas harta benda milik orang lain (bukan milik petindak),dalam
tutorial pertama ini terdapat kasus yang diatur dalam buku ke II yaitu :
“Pencurian (diefsal) diatur dalam BAB XXII dari
Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP.”
Dalam tindak pidana pencurian terdapat unsur-unsur
objektif dan subjektif. Berikut merupakan penjabaran unsur-unsur yang terdapat
dalam Pasal 362-267 KUHP :
Pasal 362 KUHP
Bunyi Pasal : ”Barang siapa yang mengambil barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.Pencurian
dalam bentuk pokok ini mengadung unsur objektif dan subjektif.
Pasal 363 KUHP
Bunyi Pasal : “ (1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
ke-1. pencurian ternak;
ke-2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan
banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal
terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
ke-3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang
adanya di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak;
ke-4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu;
ke-5. pencurian yang untuk masuk ke tempat
melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan
dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu.
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2)
Jika pencurian yang diterangkan
dalam ke-3 disertai dengan salah satu tersebut ke-4 dan 5, maka dikenakan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364 KUHP
Bunyi Pasal : “ Perbuatan yang diterangkan dalam
Pasal 362 dan Pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal
365 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Pasal 365 KUHP
Bunyi Pasal : (1) “ Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap
menguasai barang yang dicurinya.
(2)
“ Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Ke-1 jika perbuatan dilakukan pada waktu malam
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum,
atau dlam kereta apinatau trem yang sedang berjalan;
Ke-2 jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu;
Ke-3 jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan,
dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah
palsu atau pakaian jabatan palsu;
Ke-4 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka
dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,
jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan
dalam no.1 dan 3.
Pasal 366 KUHP
Bunyi Pasal : “ Dalam pemidanaan karena salah satu
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362, 363 dan 365 dapat dijatuhkan
pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 no 1-4.
Pasal 367 KUHP
Bunyi
Pasal : (1) “ Jika pembuat atau pembantu
dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami(istri) dari orang yang
terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta
kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan
tuntutan pidana.
(2) “Jika dia adalah suami(istri) yang terpisah
meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga
sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat
kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada
pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) “ Jika menurut
lembaga matriarkhal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari pada bapak
kandungnya, maka aturan tersebut ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Unsur-unsur yang terdapat pada pasal-pasal tersebut
antara lain :
Unsur
Objektif
1. Unsur perbuatan mengambil (wegnemen)
Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang
mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil.
Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan materiil, yang dilakukan
dengan gerakan - gerakan otot yang disengaja yang pada umumnya dengan
menggunakan jari - jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada suatu benda,
menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke
tempat lain atau ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka
mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda
dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Lamintang,
1979:79-80).
Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara
mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil,
yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian
secara sempurna.Sebagai ternyata dari Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 12 Nopember
1894 yang menyatakan bahwa "perbuatan mengambil telah selesai, jika benda
berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskannya karena diketahui".
2. Unsur Benda
Pada mulanya benda - benda yang menjadi objek
pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT)
mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda - benda bergerak
(roerend goed). Benda - benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian
apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak, misalnya
sebatang pohon yang telah ditebang atau daun pintu rumah yang telah
terlepas/dilepas.
Benda bergerak adalah setiap benda yang
berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil.Benda yang
kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda
yang bergerak dan berwujud saja.Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut
sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata).Sedangkan
benda yang tidak bergerak adalah benda - benda yang karena sifatnya tidak dapat
berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawan dari benda bergerak.
3. Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik
orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu
sendiri. Seperti sebuah sepeda milik A dan B, yang kemudian A mengambilnya dari
kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda tersebut telah
berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang
terjadi melainkan penggelapan (pasal 372). Siapakah yang diartikan dengan orang
lain dalam unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain? Orang lain ini
harus diartikan sebagai bukan si petindak. Dengan demikian maka pencurian dapat
pula terjadi terhadap benda - benda milik suatu badan misalnya milik
negara.Jadi benda yang dapat menjadi objek pencurian ini haruslah benda - benda
yang ada pemiliknya. Benda - benda yang tidak ada pemiliknya tidak dapat
menjadi objek pencurian.
Unsur
Subjektif
1. Maksud untuk memiliki
Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur,
yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk),
berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki.Dua unsur itu
dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang
milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya.Dari gabungan dua unsur
itulah yang menunjukkan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian
memiliki tidak mensyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke
tangan petindak, dengan alasan, pertama tidak dapat mengalihkan hak milik
dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian
ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki
adalah untuk memiliki bagi diri sendiri atau untuk dijadikan sebagai barang
miliknya. Apabila dihubung kan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan
per buatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak
(sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
2. Melawan hukum
Maksud memiliki dengan melawan hukum atau
maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum
bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar
memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan
dengan hukum. Berhubung dengan alasan inilah, maka unsur melawan hukum dalam
pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif.
· Pencurian dalam tindak pidana pencurian
dengan unsur memberatkan mempunyai arti yang sama dengan pencurian dalam bentuk
pokok, akan tetapi pencurian itu ditambah unsur lain yang telah tercantum pada
pasal 363 KUHP yang bersifat memberatkan pelaku, sehingga ancaman pidananya
lebih berat dari pidana pencurian dalam bentuk pokok, yaitu pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun. Dari ketentuan pasal 363 KUHP ini dapat dilihat,
Ahmad juga melanggar ketentuan pasal 363 ayat (3) KUHP, yang berbungi :
“pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah
rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang
yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.
Kasus
Ahmad
berteman dengan Bejo, pada suatu malam Ahmad menginap di rumahnya Bejo, pada
saat Bejo sedang tidur, Ahmad melihat HP Bejo tergeletak diatas meja, ia
kemudian tergerak hatinya ingin mengambil untuk dimiliki tanpa sepengetahuan
Bejo. Besok paginya Ahmad mendahului bangun dan langsung pulang dan menjual HP
tersebut kepada C yang sudah biasa membeli barang-barang seperti itu. Setelah
Bejo bangun ia kehilangan HP-nya dan melaporkan Ahmad ke polisi.
Pertanyaan
1. Sebut
dan jelaskan unsur-unsur Pasal yang dilanggar oleh Ahmad?
2. Bilamana
perbuatan Ahmad dapat diancam dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)?
3. Jelaskan perbedaan antara unsur-unsur
pencurian yang dikualifikasi pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan unsur pencurian
dengan kekerasan terlebih dahulu (Pasal 365 KUHP)?
4. Tindak pidana apa yang dapat diancamkan
kepada C?
Jawaban
1. Ahmad melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP
karena melakukan tindak pidana pencurian.
Unsur-unsur yang dilanggar oleh Ahmad antara lain :
Unsur subyektif :
Bermaksud memiliki : dengan melihat tindakan Ahmad pada saat Bejo sedang tidur, Ahmad melihat HP Bejo tergeletak diatas meja, ia kemudian tergerak hatinya ingin mengambil untuk dimiliki tanpa sepengetahuan Bejo.
Secara melawan hukum : karena tindakan yang dilakukan oleh Ahmad di katakan tindak pidana pencurian.
Unsur objektif :
Mengambil : dengan melihat tindakan Ahmad mengambil HP Bejo tanpa sepengetahuan dia.
Benda dan milik orang lain : benda yang terdapat dalam kasus tutorial ini adalah Hand Phone milik Bejo.
Unsur-unsur yang dilanggar oleh Ahmad antara lain :
Unsur subyektif :
Bermaksud memiliki : dengan melihat tindakan Ahmad pada saat Bejo sedang tidur, Ahmad melihat HP Bejo tergeletak diatas meja, ia kemudian tergerak hatinya ingin mengambil untuk dimiliki tanpa sepengetahuan Bejo.
Secara melawan hukum : karena tindakan yang dilakukan oleh Ahmad di katakan tindak pidana pencurian.
Unsur objektif :
Mengambil : dengan melihat tindakan Ahmad mengambil HP Bejo tanpa sepengetahuan dia.
Benda dan milik orang lain : benda yang terdapat dalam kasus tutorial ini adalah Hand Phone milik Bejo.
2. Perbuatan
Ahmad dapat di ancam dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan melihat ketentuan
pasal 363 ayat (3) KUHP yang bersifat memberatkan pelaku, sehingga ancaman
pidananya lebih berat dari pidana pencurian dalam bentuk pokok, yaitu pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun. Adapun ketentuan Pasal 363 ayat (3) KUHP
adalah:
“pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah
rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang
yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.
3. Unsur-unsur pencurian yang
dikualifikasikan pemberatan pasal 363 KUHP :
Pencurian
yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan
cara-cara tertentu, dalam keadaan tertentu dan obyek tertentu, sehingga
bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat pula
dari pencurian biasa.
Beberapa
unsur-unsur dalam Pasal 363 KUHP adalah:
- Unsur-unsur pencurian Pasal 362 KUHP
- Unsur yang memberatkan, dalam Pasal 363 KUHP yang meliputi :
a.
Pencurian
Ternak
b.
Pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang
c.
Unsur
Malam
d.
Unsur
dalam sebuah rumah, dll.
Unsur-unsur pencurian dengan
kekerasan terlebih dahulu pasal 365 KUHP :
Pencurian dengan
pemberatan kedua adalah pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.Jenis
pencurian ini lazim disebut dengan istilah “pencurian dengan kekerasan” atau
popular dengan istilah “curas”.Dimana Pencurian dengan kekerasan ini mempunyai
unsur yang berbeda dengan unsur pemberatan pasal 363 KUHP yaitu dengan
“Kekerasan”.
Beberapa unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 365
ayat KUHP adalah:
·
Pencurian,
yang:
·
Didahului
atau disertai atau diikuti
·
Kekerasan
atau ancaman kekerasan
·
Terhadap
orang
·
Dilakukan
dengan maksud untuk:
1.
mempersiapkan
atau,
2.
memudahkan
atau,
3.
dalam
hal tertangkap tangan,
4.
untuk
memungkinkan melarikan diri bagi dirinya atau peserta lain,
5.
untuk
menjamin tetap dikuasainya barang yang dicuri.
4. Tindak
pidana yang dapat diancamkan kepada C adalah tindak pidana penadahan yang
sesuai dengan ketentuan Pasal 480 dan 481 ayat (1) KUHP.
Kesimpulan
Dalam kasus ini, Ahmad terbukti bersalah melakukan
tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 ditambah dengan pemberatan dari Pasal
363. Kepada si C, dapat diancam pidana diantaranya ketentuan Pasal 480 dan 481
ayat (1) KUHP.
DAFTAR PUSTAKA
1. Moeljatno,
2009, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta.
2. Wiyono
Prodjodikoro, 1974, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT Eresco,
Jakarta – Bandung.
3.
KUHP ( Kitab Undang Undang hukum Pidana),
terjemahan Moeljatno.
semoga dengan psl2 diatas tersebut tidak ada orang yang melakukan pelanggaran hukum dan norma sosial di masyarakat amin
BalasHapuskalau pencurian yang disertai dengan pembunuhan diamana diatur dan bagaimana penjelasaanya
BalasHapus