Sabtu, 26 Mei 2012

Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009


Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
·         Melindungi wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
·         Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia
·         Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
·         Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
·         Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
·         Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
·         Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
·         Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
·         Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
·         Mengantisipasi isu lingkungan global
Perlindungan dan pengelolaan hukum meliputi:
§  Perencanaan
§  Pemanfaatan
§  Pengendalian
§  Pemeliharaan
§  Pengawasan
§  Penegakan hukum
Pengawasan dan penegakan hukum
Pengawasan
1.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3.   Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional
4.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
5.   Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6.   Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang:
      a.  melakukan pemantauan
      b.  meminta keterangan
c.  membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang
diperlukan
d. memasuki tempat tertentu
e.  memotret
f.  membuat rekaman audio visual
g. mengambil sampel
h. memeriksa peralatan
i.  memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi dan/atau
j.  menghentikan pelanggaran tertentu.
7.   Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan    koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil
8.   Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.
9.   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah

Penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
v  Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
v  Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
v  Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana.
      Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengankewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarianfungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasimerupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjatapamungkas (ultimum remedium)
            Ini berarti bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidupbaru dapat dimulai apabila : Aparat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi administrasi dantelah menindak pelanggar degan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tesebut, namun ternyatatidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi, atau antara perusahaan yang melakukanpelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudahdiupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif di luar pengadilan dalam bentukmusyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu,dan atau litigasi melalui pengadilan pedata, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapatdigunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup
Kewenangan pemerintah untuk mengatur merupakan suatu hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dari sisi Hukum Administrasi Negara, kewenangan ini di sebut dengan kewenagan atribusi(Atributive bevoeghdheid), yaitu kewenangan yang melekat pada badan-badan pemerintah yangdiperoleh dari Udang-Undang. Sehingga badan-badan pemerintah tersebut dengan demikian memiliikewenangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997.Dengan demikian, badan-badan pemerintah yang berwenang meiliki legitimasi (kewenanganbertindak dalam pengertian politik) untuk menjalankan kewenangan hukumnya. Karena masalahlegitimasi adalah persoalan kewenangan yaitu kewenangan menerapkan sanksi seperti pengawasandan pemberian sanksi yang merupakan suatu tugas pemerintah seperti yang diamanatkan olehundang-undang. Dalam hal pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus olehpemerintah.Sanksi administrasi merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang dapat dilimpahkan kepadaPemerintah Kabupaten / Kota, hal ini dapat tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadappenanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinyapelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukantindakan penyelamatan, penanggulangan, dan / atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawabusaha dan /atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikotamadya/ kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.Pihak ke-tiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yangberwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2).Peksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didahulukan dengan suratperintah dari pejabat berwenang.Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihansebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diganti dengan pembayaran uang tertentu.Kemampuan daya dukung lingkungan hidup terdapat beban pencemaran mempunyai keterbatasan.Apabila kondisi ini dibiarkan akan berdampak terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itupenegakan hukum adminitrasi oleh lembaga pemerintah harus dilaksanakan.Sanksi-sanksi hukum adminitrasi yang khas Manusia adalah sebagian dari ekosistem, manusia adalah pengelola pula dari sistem tersebut.Kerusakan lingkungan adalah pengaruh sampingan dari tindakan manusia untuk mencapai suatutujuan yang mempunyai konsekuensi terhadap lingkungan. Pencemaran lingkungan adalah akibatdari ambiguitas tindakan manusia. Kewajiban pengusaha untuk melakukan pengendalianpencemaran lingkungan hidup adalah salah satu syarat dalam pemberian izin usaha maka pengusahadapat dimintakan pertanggungjawaban jika dia lalai dalam menjalankan kewajibannya.Teerdapat beberapa sanksi khas yang terkadang digunakan pemerintah dalam penegakan hokumlingkungan, diantaranya Bestuursdwang. Bestuursdwang (paksaan pemerintahan) diuraikan sebagaitindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang olehsuatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan olehpara warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi). Penarikan kembali suatu keputusan yangmenguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal initidak termasuk apabila keputusan(ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu danmenurut sifanya "dapat diakhiri" atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala)

Ada Beberapa Faktor Penghambat Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
1. Kurangnya Sosialiasi Kepada Masyarakat Terkait Hukum Lingkungan
Jelas, penegakan hukum lingkungan ini pun jauh lebih rumit dari pada delik lain, karena seperti telah dikemukakan sebelumnya hukum lingkungan menempati titik silang berbagai pendapat hukum klasik. Proses penegakan hukum administratif akan lain dari pada proses penegakan hukum perdata maupuan hukum pidana. Menurut Hamzah (2005:51) pada umumnya masalah dimulai pada satu titik, yaitu terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Dari titik perangkat ini dapat dimulai dari orang pribadi anggota masyarakat, korban penegak hukum yang mengetahui langsung terjadinya pelanggaran tanpa adanya laporan atau pengaduan. Tujuan tempat pelapor kepada Bapedal LSM atau organisasi lingkungan hidup jika ingin memilih jalan perdata terutama tuntutan perbuatan melanggar hukum dapat melakukan gugatan sendiri kepada hakim perdata atas nama masyarakat (algemen belang, maatschappelijk belang). Jika mereka kurang mampu memikul biaya perkara, berdasarkan Pasal 25 Keppres Nomor 55 tahun 1991, dapat meneruskan kepada jaksa yang akan menggugat perdata atas nama kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Di kejaksaan terdapat bidang khusus untuk ini, yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Hamzah, 2005:51).Disamping itu, jika anggota masyarakat, korban, LSM, organisasi lingkungan hidup, bahkan siapa saja dapat membuat laporan pidana kepada polisi. Siapa pun juga mengetahui terjadinya kejahatan wajib melapor kepada penyidik. Dari kepolisian dapat diminta petunjuk jaksa secara teknis yuridis. Jalur ini jelas hukum pidana. Akan tetapi, jaksa masih dapat menyelesaikan berdasarkan azas oportunitas, baik dengan syarat maupun tanpa syarat. Jika semua jalur akan ditempuh berhubung pelanggaran telah demikian serius dan menyinggung semua dimensi, misalnya melanggar syarat-syarat suatu izin menimbulkan kerugian finansial kepada orang atau masyarakat, lagi pula ia seorang residiv bahkan telah menimbulkan korban luka atau mati, penegak hukum dan yang berkepentingan melakukan tugasnya. Agar sanksi yang dijatuhkan tidak tumpang tindih misalnya denda (berdasarkan sanksi administratif dan pidana) maka penegak hukum perlu bermusyawarah sehingga tindakan yang dilakukan masing-masing terkoordinasi dengan baik.
2. Kendala Dalam Pembuktian
Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga dampak negatif (misalnya terjadinya pencemaran). Produsen tidak memasukkan eksternalitas sebagai unsur biaya dalam kegiatannya, sehingga pihak lain yang dirugikan. Hal ini akan merupakan kendala pada era tinggal landas, karena kondisi ini berkaitan dengan perlindungan terhadap hak untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat. Masalah pencemaran ini jika tidak ditanggulangi akan mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Di sepanjang Kali Surabaya terdapat sekitar 70 industri yang punya andil membuang limbah ke badan sungai tersebut. Permasalahan ini menjadi semakin mendapat perhatian dengan dibangunnya instalasi Pengelolaan Air Minum (PAM) di wilayah Karang Pilang yang merupakan proyek peningkatan kapasitas pengelolaan air minum untuk mencukupi kebutuhan air minum di Surabaya atas bantuan Bank Dunia. Pada tahun1988, dua diantara 70 perusahan/industri yang diduga memberikan kontribusi pencemaran terhadap Kali Surabaya diajukan ke pengadilan. Kedua perusahaan ini adalah PT Sidomakmur yang memproduksi Tahu dan PT Sidomulyo sebagai perusahaan peternakan babi. Limbah dari kedua perusahaan ini dialirkan ke kali Surabaya, dan diperkirakan telah menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Untuk dapat membuktikan bahwa suatu perbuatan telah menimbulkan pencemaran perlu penyidikan, penyidikan ini dilakukan oleh aparat POLRI. Untuk itu di samping diperlukan kemampuan dan keuletan setiap petugas, juga diperlukan suatu model yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu perbuatan telah memenuhi unsur pasal (Pasal 22 UU No. 4 Tahun 1982), seperti halnya dengan kasus Kali Surabaya. Polisi (penyidik) dalam penyidikan berkesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran karena kesengajaan, sehingga perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoardjo, tetapi hakim memutuskan bahwa tidak terjadi pencemaran. Sedangkan pada tingkat Mahkamah Agung menilai bahwa Hakim Pengadilan Negeri Sidoardjo salah menerapkan hukum, selanjutnya MA memutuskan bahwa perbuatan tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan mencemari lingkungan hidup karena kelalaian. Perbedaan ini menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan kompleks, rumit dalam segi pembuktian dan penerapan pasal, serta subyektifitas pengambil keputusan cukup tinggi, sehingga perlu suatu media untuk menyederhanakan, memudahkan dan meminimisasi unsur subyektifitas.
3. Infrastruktur Penegakan Hukum
Kesulitan utama yang kerap dinyatakan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum dalam mengatasi pembakaran hutan adalah minimnya aparat pemantau, atau minimnya alat bukti. Dalam hal tertangkap tangan maka yang dijerat adalah para operator yang notabene adalah pekerja harian. Perusahaan selalu dapat lepas dari jeratan hukum. Kompleksitas masalah pembakaran hutan bukan tanpa jalan keluar. Negara harusnya memiliki power untuk mencabut izin operasi atau konsesi atas perusahaan yang di kawasannya terdapat titik api. Hanya ada dua kemungkinan jika terjadi kebakaran di dalam satu konsesi kehutnan atau perkebunan, yaitu mereka sengaja membakar atau mereka tidak serius menjaga kawsannya agar bebas dari kebakaran. Jika ada kekuasaan pemerintah seperti itu, maka dapat dipastikan angka pembakaran hutan akan turus secara drastis. Untuk itu diperlukan suatu aturan hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Perpu, karena aturan hukum yang ada saat ini belumlah memadai.
4. Budaya Hukum yang Masih Buruk
Pada beberapa kasus, kejahatan lingkungan terjadi karena masih kentalnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme antara perusahaan-perusahaan, pemerintah maupun DPR. Lobi-lobi illegal masih sering terjadi. Misalnya proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Bandan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo tahun anggaran 2008 lalu terdakwa bersekongkol dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hasan Basri (Didakwa dengan kasus yang sama) memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 193 juta lebih. Kasus lainnya adalah dugaan korupsi penanaman pohon senilai Rp473,9 juta yang menggunakan dana APBD 2006, ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus tersebut melibatkan Asep Suganda, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan, Dinas Tata Kota dan Bangunan (Distakotbang). Dikatakannya, tersangka Asep diduga menyelewengkan dana untuk penanaman 5.000 batang pohon di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung senilai Rp223,9 juta, serta Rp250 juta untuk penanaman 1.250 pohon di Taman Hutan Rakyat (Tahura). Memang bukanlah pekerjaan yang mudah untuk memberantas praktek KKN yang kerapkali terjadi, namun bukanlah tidak mungkin.


contoh tugas pengertian KLHS


DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi              .......................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang                                                                                                                                 1
1.2     Rumusan Masalah                                                                                                                         1
1.3     Metode/Pendekatan Penulisan...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
1.1     Pengertian KLHS           ..................................................................................... 2
1.2     Tujuan dan manfaat KLHS               .................................................................... 4
1.3     Peran KLHS dalam perencanaan Tata Ruang.................................................... 6
1.4     Peran serta masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat............................ 7
BAB III PENUTUP
3.1.   Kesimpulan                                                                                                                                    10
3.2     Saran – Saran    ............................................................................................ 10

Daftar Pustaka ………………………………………………………………....12





BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang
            Kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia boleh dikatakan telah berlangsung dalam kecepatan yang melampaui kemampuan untuk mencegah dan mengendalikan degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Laporan-laporan resmi dari berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah, hasil-hasil penelitian dan kajian yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, konsultan dan lembaga swadaya masyarakat baik, di tingkat nasional maupun internasional, memaparkan tentang hal ini.
Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut, mulai dari factor demografis, etika, sosial, ekonomi, budaya, hingga faktor institusi dan politik. Salah satu jalan keluar yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah dimaksud adalah perlunya suatu tindakan strategik yang dapat menuntun, mengarahkan dan menjamin lahirnya kebijakan, rencana dan program-program yang secara interen mempertimbangkan efek negatif terhadap lingkungan dan menjamin keberlanjutan. Tindakan strategik dimaksud adalah institusi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA). Maka tiba waktunya bagi pemerintah untuk mulai mengembangkan aplikasi KLHS di Indonesia dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota, serta mempertimbangkan karakter kebijakan, rencana dan program pembangunan di Indonesia.

B.            Rumusan Masalah      
                   Pada bagian latar belakang telah disinggung bahwa salah satu jalan keluar yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia adalah dengan adanya KLHS. Untuk memahami apa itu KLHS, menyangkut mengenai pengertian dasarnya, tujuan, manfaat, serta siapa saja yang menjadi stake holder dalam KLHS, maka paper ini mengangkat sejumlah permasalahan terkait KLHS. Adapun rumusan masalah dimaksud adalah sebagai berikut:

1.       Apa itu Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS )?
2.      Apa tujuan dan manfaat KLHS?          
3.      Apa peran KLHS dan siapa saja yang berperan dalam usaha kegiatan KLHS?
C.          Pendekatan Masalah
Dalam penulisan paper ini menggunakan pendekatan konseptual dimana dalam menyelesaikan paper ini berpatokan pada doktrin-doktrin atau pendapat-pendapat para ahli sehingga hasil pembahasan yang diperoleh nantinya memiliki dasar pemikiran yang kuat. Selain itu kami juga menggunakan metode normatif yang berupa informasi dari buku dan internet.


BAB II
PEMBAHASAN

1.1   Pengertian KLHS
Dalam dua dekade terakhir seiring dengan semakin bertambahnya pengetahuan di bidang kajian lingkungan, telah berkembang aneka definisi KLHS yang merefleksikan perbedaan dalam memaknai tujuan KLHS. Sehingga boleh dikatakan tidak ada definisi KLHS yang secara universal dianut oleh semua pihak. Namun demikian secara umum dijumpai empat jenis definisi KLHS sebagaimana contoh berikut ini,

Sadler dan Verheem (1996):

”KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi”

Therievel et al (1992):

”KLHS adalah proses yang komprehensif, sistematis dan formal untuk mengevaluasi efek lingkungan dari kebijakan, rencana, atau program berikut alternatifnya, termasuk penyusunan dokumen yang memuat temuan evaluasi tersebut dan menggunakan temuan tersebut untuk menghasilkan pengambilan keputusan yang memiliki akuntabilitas publik”




DEAT dan CSIR (2000):

”KLHS adalah proses mengintegrasikan konsep keberlanjutan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis”

Brown dan Therievel (2000):

“KLHS adalah suatu proses yang diperuntukan bagi kalangan otoritas yang bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan (pemrakrasa) (saat formulasi kebijakan) dan pengambil keputusan (pada saat persetujuan kebijakan) dengan maksud untuk memberi pemahaman holistik perihal implikasi sosial dan lingkungan hidup dari rancangan kebijakan, dengan fokus telaahan diluar isu-isu yang semula merupakan faktor pendorong lahirnya kebijakan baru”. Definisi KLHS yang secara umum dirujuk oleh sebagian besar pengguna KLHS adalah sebagai berikut:
“Suatu proses sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan, pertimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan dari usulan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.” Operasionalisasi dari definisi tersebut dalam konteks pemanfaatannya bagi perumusan kebijakan pembangunan adalah
  • Apapun definisi KLHS yang akan dikonstruksikan, definisi tersebut tidak harus eksklusif, tidak harus menjadi rujukan tunggal, dan tidak harus menegaskan definisi lain yang kemungkinan akan timbul dan dikonstruksikan oleh para akademisi, praktisi, atau institusi tertentu.
  • Definisi KLHS setidaknya perlu mengandung 4 komponen:
    1. Diselenggarakan pada tahap awal perumusan kebijakan, rencana, dan program (KRP)
    2. Menelaah dampak lingkungan dari KRP
    3. Mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi
    4. Mempertimbangkan aspek keberlanjutan
UU No. 32 Tahun 2009:
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dijelaskan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program.
Bambang Setyabudi (Asisten Deputi Perencanaan Lingkungan, Kementrian Negara Lingkungan Hidup):
Sementara itu, menurut Bambang Setyabudi, ada dua definisi yang lazim diterapkan, yaitu definisi yang menekankan pada dampak lingkungan (EIA-driven), dan pendekatan keberlanjutan (sustainability-driven).
Pada definisi pertama, KLHS berfungsi untuk menelaah efek dan/atau dampak lingkungan dari suatu kebijakan, rencana atau program pembangunan. Sedangkan definisi kedua, menekankan pada keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya.
Defini KLHS untuk Indonesia kemudian dirumuskan sebagai proses sistematis untuk mengevaluasi pengaruh lingkungan hidup dari, dan menjamin diintegrasikannya prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis (SEA is a systematic process for evaluating the environment effect of, and for ensuring the integration principles into, strategic decision-making).

1.2   Tujuan dan Manfaat KLHS

1.      TUJUAN

Tujuan KLHS pada umumnya mencakup hal-hal sebagai berikut (modifikasi terhadap UNEP 2002:496; Partidário 2007: 12):
  1. Memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup melalui tahapan sebagai berikut:
    • Mengidentifikasi efek atau pengaruh lingkungan yang akan timbul
    • Mempertimbangkan alternatif-alternatif yang ada, termasuk pilihan mengenai praktek-praktek pengelolaan lingkungan hidup yang baik
    • Antisipasi dan pencegahan terhadap dampak lingkungan pada sumber persoalan
    • Peringatan dini atas dampak kumulatif dan resiko global yang akan muncul
    • Aplikasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
    • Hasil dari berbagai kontribusi KLHS tersebut adalah meningkatnya mutu kebijakan, rencana dan program (KRP) yang dihasilkan

  1. Memperkuat dan memfasilitasi AMDAL, melalui:
    • Identifikasi sejak dini lingkup dan dampak potensial serta kebutuhan informasi
    • Identifikasi isu-isu dan pandangan-pandangan strategis yang berkaitan dengan justifikasi proyek atau rencana usaha/ kegiatan
    • Penghematan tenaga dan waktu yang dicurahkan untuk kajian
  2. Mendorong pendekatan atau cara baru untuk pengambilan keputusan, melalui:
    • Integrasi pertimbangan lingkungan dan penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan
    • Dialog dan diskusi dengan para pihak yang berkepentingan dan penyelenggaraan konsultasi publik
    • Akuntabilitas dan transparansi dalam merancang, memformulasikan dan memutuskan kebijakan, rencana dan program
2.       Manfaat KLHS
Adapun manfaat yang dapat dipetik dari KLHS adalah (Fischer 1999; UNEP 2002):
  1. Merupakan instrumen proaktif dan sarana pengambilan keputusan
  2. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang- peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas opsi-opsi pembangunan yang tersedia
  3. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi
  4. Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan
  5. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi
  6. Melindungi aset-aset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan
  7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.



Adapun nilai-nilai yang dianggap penting dalam aplikasi KLHS di Indonesia adalah:
• Keterkaitan (interdependency)
• Keseimbangan (equilibrium)
• Keadilan (justice)
Keterkaitan (interdependencies) digunakan sebagai nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar dalam penyelenggaraan KLHS mempertimbangkan keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lain, antara satu unsur dengan unsur lain, atau antara satu variabel biofisik dengan variabel biologi, atau keterkaitan antara lokal dan global, keterkaitan antar sektor, antar daerah, dan seterusnya. Dengan membangun pertautan tersebut maka KLHS dapat diselenggarakan secara komprehensif atau holistik.
Keseimbangan (equilibrium) digunakan sebagai nilai penting dalam KLHS dengan maksud agar penyelenggaraan KLHS senantiasa dijiwai atau dipandu oleh nilai-nilai keseimbangan seperti keseimbangan antara kepentingan sosial ekonomi dengan kepentingan lingkungan hidup, keseimbangan antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang, keseimbangan kepentingan pembangunan pusat dan daerah, dan lain sebagainya. Implikasinya, forum-forum untuk identifikasi dan pemetaan kedalaman kepentingan para pihak menjadi salah satu proses dan metode yang penting digunakan dalam KLHS.
Keadilan (justice) digunakan sebagai nilai penting dengan maksud agar melalui KLHS dapat dihasilkan kebijakan, rencana dan program yang tidak mengakibatkan marginalisasi sekelompok atau golongan masyarakat tertentu karena adanya pembatasan akses dan kontrol terhadap sumber- sumber alam atau modal atau pengetahuan.
Dengan mengaplikasikan nilai keterkaitan dalam KLHS diharapkan dapat dihasilkan kebijakan, rencana atau program yang mempertimbangkan keterkaitan antar sektor, wilayah, dan global-lokal. Pada aras yang lebih mikro, yakni proses KLHS, keterkaitan juga mengandung makna dihasilkannya KLHS yang bersifat holistik berkat adanya keterkaitan analisis antar komponen fisik-kimia, biologi dan sosial ekonomi.
1.3    Peran KLHS dalam Perencanaan Tata ruang
KLHS adalah sebuah bentuk tindakan stratejik dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan dipertimbangkan secara inheren dalam kebijakan, rencana dan program [KRP].
Posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena tidak ada mekanisme baku dalam siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi masing-masing hirarki rencana tata ruang wilayah [RTRW]. KLHS bisa menentukan substansi RTRW, bisa memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas. Penerapan KLHS dalam penataan ruang juga bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya. Selain itu KLHS menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah (kerap juga disebut “bio-region” dan/atau “bio-geo-region”).
Sifat pengaruh KLHS dapat dibedakan dalam tiga kategori, yaitu KLHS yang bersifat
  • instrumental,
  • transformatif,dan
  • substantif
Tipologi ini membantu membedakan pengaruh yang diharapkan dari tiap jenis KLHS terhadap berbagai ragam RTRW, termasuk bentuk aplikasinya, baik dari sudut langkah-langkah prosedural maupun teknik dan metodologinya.
1.4              Peran serta Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Tingkat keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam KLHS sangat bervariasi tergantung pada aras KRP yang ditelaah, peraturan perundangan yang mengatur keterlibatan masyarakat, serta komitmen dan keterbukaan dari pimpinan organisasi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum boleh dikatakan bila KLHS diaplikasikan pada tingkat Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan (misal, KLHS untuk RUU, RPP atau Raperda), maka keterlibatan atau partisipasi masyarakat harus semakin luas dan intens dibanding KLHS pada tingkat Rencana atau Program.
Bila KLHS diaplikasikan untuk aras Kebijakan atau Peraturan Perundangundangan, maka proses pelibatan masyarakat atau konsultasi publik harus dilakukan sedini mungkin dan efektif. Secara spesifik, harus tersedia waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menelaah rancangan Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan termasuk dokumen KLHS yang telah disusun. Aspirasi masyarakat termasuk kalangan LSM terhadap rancangan Kebijakan dan dokumen KLHS, perlu diidentifikasi dan dibuka peluang 38 untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam batas waktu yang memadai. Partisipasi masyarakat juga dapat diwujudkan dalam bentuk menangkap aspirasi masyarakat melalui survey dengan kuesioner terstruktur pada sejumlah responden atau penyelenggaraan Focus Discussion Group pada beberapa kelompok atau komunitas masyarakat tertentu yang akan terkena pengaruh rancangan KRP, atau penyelenggaraan talk show di radio atau TV, dan menerima masukan tertulis dari masyarakat. berdasarkan Ps. 6 UU Lingkungan Hidup-82 dikatakan bahwa :
Setiap orang mempunyyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan (ayat 1).”
Kemudia dalam pasal 19 UU lingkungan Hidup dikatakan bahwa:
“Lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan hidup.”
peran serta LSM dapat dilaksanakan dengan efektif dan objektif disebabkan pengertian LSM mencakup antara lain
1. Kelompok profesi : berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah lingkungan
2. Kelompok hobi : kelompok yang mencintai kehidupan alam dan terdorong untuk
    melestarikannya
3. Kelompok minat : kelompok yang berminat untuk berbuat sesuatu bagi pengembangan
    lingkungan hidup.

Peran Masyarakat pada dasarnya
:
1.  Ikut melestarikan dan melindungi lingkungan hidup sekitarnya.
2.  Ikut memanfaatkan sumber daya alam yang ada dengan efektif
3. Dapat meminta ganti rugi dan menolak rencana pemerintah jika rencana tersebut  
   mengakibatkan kerugian di masyarakat

Dalam Pasal 70 UU No.32 Tahun 2009:
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peran Masyarakat dapat berupa
1. pengawasan sosial
2. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan
3. penyampaian informasi dan laporan

Peran LSM adalah sebagai pihak yang melindungi hak dari masyarakat dan hak dari lingkungan:
Lingkungan merupakan subjek hukum yang tidak dapat berpekara di pengadilan secara langsung. Peran LSM inilah dijadikan sebagai pihak yang berpekara dalam pengadilan untuk melindungi hak dari lingkungan. Peran utama LSM adalah melindungi kepentingan masyarakat dan hak dari lingkungan dengan cara
1.      berpartisipasi dalam kegiatan sosial
2.      melestarikan dan menjaga lingkungan
3.      menyelesaikan sengketa lingkungan hidup


















BAB III
PENUTUP

A.          Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan  bahwa:
1.    Bahwa KLHS pada intinya merupakan suatu pendekatan komprehensif dalam mengevaluasi/menelaah dampak lingkungan maupun aspek keberlanjutan pembangunan yang dapat timbul sebagai akibat dari suatu  kebijakan, rencana, ataupun program pembangunan. KLHS memberikan analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program.
2.      Bahwa KLHS bertujuan memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup, memperkuat dan memfasilitasi AMDAL, serta mendorong pendekatan atau cara pengambilan keputusan yang berkualitas, termasuk dari sudut pandang lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan.
3.      Bahwa KLHS memiliki manfaat dan peran yang sangat penting dalam pembangunan, diantaranya adalah merupakan instrument proaktif dan sarana pengambilan keputusan, mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat, mencegah kesalahan investasi dll.
4.      Bahwa Dalam KLHS, segenap stake holder , termasuk didalamnya  masyarakat dan LSM memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dan menentukan.

B.           Saran – saran
Adapun saran – saran yang dapat diberikan antara lain :
1.      Bahwa KLHS memiliki kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat strategis dalam pembangunan untuk memberi arah, mencegah dampak, serta menjamin keberlanjutan pembangunan. Karena itu penggunaan strategi/pendekatan KLHS dalam pembangunan agar menjadi komitmen semua pihak, utamanya para pengambil kebijakan.
2.      KLHS perlu disosialisasikan dan dipahami masyarakat luas sehingga disadari akan manfaatnya, serta mendapat dukungan moral, hukum, maupun politik dalam pelaksanaannya. Dengan demikian diharapkan betul-betul berjalan sesuai dengan konsep KLHS itu sendiri.






















DAFTAR PUSTAKA
Bambang Setyabudi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sebagai Kerangka Berfikir Dalam Perencanaan Tata Ruang. Makalah.
Silalahi, Daud, 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Alumni : Bandung.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.